Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun: Solusi Perlindungan atau Pembatasan Kebebasan?
Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun: Solusi Perlindungan atau Pembatasan Kebebasan?
Salatiga, 22 April 2026 – Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi Syariah (HMPS AKS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) telah melaksanakan kegiatan kajian rutin pada Rabu, 22 April 2026 bertempat di Kantin FEBI. Kegiatan ini mengangkat isu sosial terkait rencana kebijakan pemerintah mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kajian ini diselenggarakan sebagai respons terhadap meningkatnya berbagai permasalahan yang timbul akibat penggunaan media sosial pada anak, seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, cyberbullying, hingga penyalahgunaan transaksi digital seperti top-up permainan yang terhubung dengan rekening orang tua.
Dalam forum diskusi terbuka, peserta menyampaikan beragam pandangan. Sebagian anggota mendukung kebijakan tersebut sebagai langkah preventif untuk melindungi anak di ruang digital. Namun, terdapat pula pandangan yang menilai bahwa pembatasan tersebut berpotensi membatasi kebebasan serta belum tentu efektif, mengingat anak-anak memiliki kecenderungan untuk tetap mencari akses alternatif.
Diskusi juga menyoroti aspek tanggung jawab dalam penggunaan media sosial. Mayoritas peserta menekankan pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan, membatasi akses akun, serta tidak menjadikan perangkat digital sebagai sarana utama untuk menenangkan anak yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Selain itu, peserta berpendapat bahwa usia tidak sepenuhnya menentukan tingkat kedewasaan seseorang dalam bermedia sosial. Bahkan, individu dewasa pun masih kerap menunjukkan perilaku yang kurang bijak dalam berinteraksi di ruang digital. Oleh karena itu, edukasi dan pembentukan kesadaran dinilai lebih penting dibandingkan sekadar pembatasan usia.
Diskusi turut mengangkat faktor lingkungan dan pola asuh sebagai penentu utama dalam membentuk perilaku penggunaan media sosial, termasuk fenomena anak yang minim paparan gadget sejak kecil namun mengalami perubahan signifikan saat mulai mengakses media sosial.
Melalui kegiatan ini, disimpulkan bahwa kebijakan pembatasan media sosial memiliki dua sisi, yaitu sebagai bentuk perlindungan sekaligus tantangan dalam implementasi. Diperlukan sinergi antara pemerintah, orang tua, dan individu dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Komentar
Posting Komentar